SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Sunday, March 27, 2016

Pemerintah Pertimbangkan Stabilisasi Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG).

CNG.online: Jakarta - Pada hari Kamis, (24/3), rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, memutuskan untuk meninjau harga BBM, harga LPG dan inisiasi cadangan minyak dan gas strategis. Rapat koordinasi hari ini dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Utama PT. Pertamina Dwi Soetjipto.
1 April waktunya meninjau harga dan LPG juga membutuhkan peninjauan. Selain itu, apakah kita perlu memupuk cadangan strategi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Keputusan harga yang baru, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM.

Adapun harga yang baru akan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2016. Hal ini konsisten dengan penentuan harga pada periode sebelumnya, yaitu periode tiga bulanan. Pembahasan harga BBM ini juga terkait dengan harga penilaian produk untuk perdagangan minyak di kawasan Asia atau Mean of Platts Singapore (MOPS) yang cenderung menurun dalam tiga bulan terakhir.

Sebagai gambaran, kendati saat ini harga MOPS sedang turun, namun proyeksi harga solar hingga tahun 2019 akan naik pelan-pelan. Sementara untuk premium, menurut proyeksi pemerintah, titik terendah sudah terjadi di bulan Februari dan saat ini harganya mulai merambat naik juga.

“Yang pasti, pemerintah ingin menjaga stabilitas harga BBM agar tidak terjadi gejolak harga yang dapat merugikan masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Sedangkan untuk harga LPG, pemerintah juga akan melakukan peninjauan kembali untuk harga eceran tertinggi (HET) LPG 3kg. Pertimbangannya, formula perhitungan yang baru memperhitungkan biaya distribusi dan biaya impor yang meningkat. Di sisi lain, nilai tukar rupiah menguat sehingga dapat menutup lonjakan kenaikan harga.

******************************************************
Kemudian CNG.online: Jakarta - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sepakat tentang tipe rel Light Rail Transit (LRT) yang dibangun di DKI Jakarta menggunakan standard gauge. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, akan membangun rel kereta api di luar DKI Jakarta. Di wilayah DKI, pembangunan rel menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

DKI akan mengembangkan rel LRT yang standard gauge seperti diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta menggunakan APBD, Pemegang Anggaran (PA)nya ada di Gubernur DKI’, ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi tentang Progres Perkembangan Pembangunan Kereta Api Ringan/LRT di DKI Jakarta, Jabodetabek dan Palembang, Kamis (24/3), di Jakarta.

Hadir dalam rapat antara lain Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, PT Kereta Api Indonesia, dan PT Adhi Karya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan Kementerian Perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel LRT di luar DKI Jakarta dengan mengikuti spesifikasi rel standard gauge. Pembiayan jalur rel LRT untuk diluar DKI Jakarta, antara lain Cibubur-Cawang sepanjang kurang lebih 14,3 km, Cawang – Bekasi Timur sepanjang 18,5 km melalui APBN.

Jalur terintegrasi yang menghubungkan LRT di DKI Jakarta lebih panjang dari pada jalur LRT di luar DKI Jakarta.Volume penumpang di DKI juga lebih banyak. Karena itu pembangunan sarana di DKI Jakarta juga lebih besar.
Pemerintah akan melakukan Revisi Peraturan Pemerintah No 98 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT Terintigrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, sebagai tindak lanjut hasil Rakor.