SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Friday, February 20, 2015

Presiden diJadwalkan Lantik Pimpinan Sementara KPK. | Pengamat: KPK Masih Bisa Berjalan.

CNG.online: - Jakarta Presiden Joko Widodo Jumat pagi dijadwalkan melantik tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara Jakarta.

Dalam acara yang diagendakan berlangsung pukul 08.00 WIB tersebut, Kepala Negara akan melantik tiga pimpinan merangkap anggota KPK sementara,1 masing-masing Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji.

Sebelumnya dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (18/2) Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang tengah menghadapi masalah hukum.

Untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK, maka Presiden juga mengeluarkan Perppu yang mengatur kewenangan Presiden untuk menunjuk pimpinan sementara KPK agar lembaga itu dapat terus menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Perppu tersebut kemudian Presiden mengeluarkan Keppres penunjukkan sementara untuk mengisi posisi tiga pimpinan KPK yang kosong. Presiden memutuskan menunjuk mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dan ahli serta praktisi hukum Indriyanto Seno Aji sebagai pimpinan sementara KPK.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sementara itu Pengamat hukum: KPK masih bisa berjalan, CNG.online: - Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan KPK tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, karena KPK masih bisa berjalan.

"Tidak perlu karena tidak ada kegentingan yang memaksa, dan KPK masih bisa berjalan," kata Irman yang dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan meskipun dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak perlu mengundurkan diri.

"Mengundurkan diri itu kan inisiatif keduanya, dan itu tidak perlu dilakukan. Dengan status tersangka mereka sudah otomatis berhenti sementara," kata Irman.

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, maka Samad dan Bambang Widjojanto hanya kehilangan sejumlah kewenangan antara lain, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun ketiga kewenangan itu masih bisa dilakukan dua pimpinan KPK lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Selasa hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

Sejumlah pihak menyebut penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi dan melemahkan KPK.

No comments:

Post a Comment